Kejari Investigasi Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan
0 Komentar

Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.

Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.

Pada kesempatan ini, Sesjen Suharti berterima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk memastikan program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Tentu saja sosialisasi yang lebih masif, dan kami minta bantuan kepada Bapak/Ibu, public figure, influencer untuk membantu menyiarkan agar program ini bisa menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat,” tutup Suharti.

Skema penyaluran PIP

Pada tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.

Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik.

Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada dinas pendidikan.

Sasaran penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.

0 Komentar