KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Cirebon berikan tanggapan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon.
Dugaan tersebut mengemuka usai sejumlah siswa mengaku mengalami pemotongan dana bantuan yang seharusnya mereka terima secara utuh.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi informasi terkait kasus ini dan tengah melakukan investigasi.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Kami belum menerima laporan resmi, tetapi itu tidak berarti kami diam. Tim Intelijen Kejari terus bergerak mengumpulkan data dan bahan keterangan,” ujar Hamdan, Kamis (13/2).
Informasi yang beredar, dana PIP yang seharusnya diterima siswa senilai Rp 1.800.000 mengalami pemotongan sebesar Rp 250.000 oleh pihak tertentu.
Bahkan, ada dugaan dana tersebut mengalir ke salah satu partai politik. Lebih lanjut, Hamdan menekankan, dana PIP merupakan program dari Presiden Joko Widodo untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap bersekolah.
“Informasi ini menjadi perhatian kami dan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa siswa SMAN 7 Kota Cirebon mengaku diminta menyerahkan kartu ATM dan PIN mereka kepada pihak sekolah saat pencairan dana PIP.
Melalui keterangan resmi kementerian pada Rabu, 12 Februari 2024, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mendorong semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.
Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.