KASUS dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, masih terus ditelusuri. Terkini, Bareskrim Polri menyatakan ada 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 14 Februari.
Terungkapnya hal itu usai dilakukannya proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Modus yang digunakan pada kasus ini berbeda dengan pemalsuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Para pelaku disebut mengubah nama pemegang hak, objek, dan lokasi. Bahkan, data luas yang tertera apda akta pun turut diubah pelaku.
“Pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” ucapnya.
Dari hasil pengusutan sementara juga didapati fakta baru soal aksi pemalsuan juga terjadi di lokasi lain yang berdekatan dengan Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sehingga, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan.
“Sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di desa Huripjaya, di mana desa Huripjaya Jaya dan Segarajaya itu berdekatan dalam satu Kecamatan,” bebernya.
Aksi pemalsuan itu diduga berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara. Hanya saja, untuk memastikannya perlu pendalaman lebih lanjut dengan bukti autentik.
“Itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” kata Djuhandani.