BARESKRIM Polri mengusut keterkaitan PT Mega Agung Nusantara atau MAN dengan pagar laut yang berada di Desa Hirup Jaya, Bekasi Jawa Barat.
Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Pori Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro munculnya dugaan keterkaitan itu saat penyelidik mengusut dugaan pemalsuan akta tanah pagar laut di Desa Segara Jaya, Bekasi.
“Sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di desa Hurip Jaya, di mana desa Hurip Jaya dan Segarajaya itu berdekatan dalam satu Kecamatan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat, 14 Februari.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Saat ini, tim telah dikerahkan untuk memeriksa lebih jauh perihal dugaan PT Mega Agung Nusantara sebagai pemilik pagar laut tersebut. Tapi, ditegaskan Djuhandhani bila pihaknya mengedepankan praduga tak bersalah dalam penanganan dugaan tersebut.
“Kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” sebutnya.
Apabila semua data-data telah terkumpul, proses gelar perkara akan dilakukan. Dengan begitu, dapat ditentukan bisa tidaknya persolan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan
“Kemudian proses ini juga tindak lanjut, penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak,” kata Djuhandhani.
Adapun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang diduga milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang berada di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 11 Februari.