Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (kiri) dan Todung Mulya Lubis memberi pernyataan
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (kiri) dan Todung Mulya Lubis memberi pernyataan usai putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2) sore.
0 Komentar

TIM kuasa hukum menegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terlibat kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” kata kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dia mengaku menyayangkan lantaran dalam putusan itu tidak menemukan pertimbangan hukum (legal reasoning) yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Terlebih, kasus suap Harun Masiku sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu.

“Yang kami harapkan sebenarnya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan kembali.

Namun, permohonan ini juga tergantung dengan kondisi Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang dimiliki.

“Tentu saja kami akan mencoba mencari bukti-bukti yang lain terkait dengan permohonan kalau seandainya kami lakukan praperadilan kembali,” ucap Maqdir.

Pada Kamis ini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabut atau tidak jelas,” ujarnya.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Sebelumnya, KPK mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sedangkan pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

0 Komentar