HUKUMAN Harvey Moeis diperberat dari awalnya divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan suami Sandra Dewi itu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Harvey Moeis kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis siang, 13 Februari 2025, di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam sidang ini, Harvey ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kasus yang menyeret suami aktris Sandra Dewi ini diduga terjadi pada 2015-2022. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey sempat dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar. Pihak Kejagung kemudian menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa kasus korupsi timah ini. Hasilnya, dalam persidangan terbarunya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp420 miliar.
Hal tersebut disampaikan juga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, dalam persidangan yang memvonis Harvey Moeis dengan pidana 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, jika Harvey Moeis tidak dapat membayarkan denda dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas untuk negara.
Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Teguh Arianto, sebut alasan utama hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat yakni karena tindakan yang dilakukan Harvey itu melukai hati rakyat di tengah ekonomi sulit yang menerpa masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Bagaimana tidak, akibat tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya itu merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Hakim Teguh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, Teguh juga menyebut bahwa tindakan korupsi Harvey Moeis juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar mengupayakan memberantas praktik korupsi dari akar.