Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan d
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
0 Komentar

PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi itu kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Selain itu, hakim juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Jaksa menganggap hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat sebelumnya mereka menuntut 12 tahun penjara.

Atas putusan terhadap Harvey Moeis, jaksa mengajukan banding, termasuk terhadap vonis 5 tahun penjara bagi Helena Lim yang sebelumnya dituntut 8 tahun.

0 Komentar