Kasus Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat (Istimewa)
Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat (Istimewa)
0 Komentar

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena.

Majelis hakim turut memperberat pidana denda Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta. Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

0 Komentar