Fenomena ini mencerminkan premanisme struktural, saat negara gagal menyediakan keadilan dan keamanan, sehingga masyarakat mencari perlindungan dari ormas setempat yang dipandang memiliki pengaruh kuat.
Hal-hal ini seluruhnya beroperasi di luar wilayah hukum, dan berpotensi membahayakan.
Selain faktor historis dan politis, kondisi ekonomi yang penuh ketidakadilan—ditandai oleh kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan distribusi kekayaan—menjadi lahan subur bagi tumbuhnya praktik-praktik premanisme.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Kelangkaan lapangan kerja dan kegagalan sistem keadilan dalam menertibkan perilaku menyimpang, membuat kelompok premanisme ini berani melakukan segala bisnis kriminal. Contohnya seperti: pungutan liar, intimidasi, dan bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan pelaku usaha, baik di tingkat UMKM maupun investasi makro.