Aset Milik Pengusaha Money Changer Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah Dirampas, Berikut Ini Daftarnya

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Tim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. (*)
0 Komentar

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer Helena Lim terkait kasus korupsi Timah dirampas. Aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

“Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa. Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Hakim berpandangan aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim.

Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Helena itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

Berikut aset Helena Lim yang dirampas:

Tanah dan Bangunan:

  1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
  2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.
0 Komentar