PENYIDIK Bareskrim Polri telah menyita alat yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, saat menggeledah kantor Kades dan Sekda Kohod, beberapa waktu lalu. Dokumen palsu itu dijadikan landasan untuk pemasangan pagar laut di perairan Tangeran, Banten.
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Dia mengatakan penyidik juga telah menyita printer, sisa kertas, surat-surat, monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan sejumlah lembar fotokopian alat bangunan baru atas nama pemilik. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), kertas yang disita identik dengan girik modal pemasangan pagar laut.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Djuhandani mengungkapkan dalam upaya penyitaan memang ada sejumlah keluarga dari Kades Kohod, Arsin, yang berupaya menjelaskan mengenai alat-alat tersebut. Namun, mereka berupaya menjelaskan alat-alat itu hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Mungkin dia ketidaktahuannya menyampaikan bahwa itu tidak ada kaitannya. Tapi penyidik tentu saja setelah dilihat peralatan itu ternyata ada hubungannya dan itu bukan menghalangi hanya iparnya itu menyatakan karena itu digunakan untuk kegiatan mereka sehari-hari sehingga berusaha mempertahankan,” ucap Djuhandani.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan alat untuk memalsukan dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin. Penggeledahan tersebut berlangsung, Senin (10/2/2025) malam.
“Adapun barang bukti yang telah disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan,” tutur Djuhandani, saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Djuhandani, dalam kasus ini, Arsin sebagai terlapor diduga memalsukan dokumen yang selanjutnya dijadikan landasan pemasangan pagar laut. Pemalsuan itu dibantu oleh sejumlah orang dari kementerian dan lembaga.