“Pertama kalau itu ada sertifikatnya bisa misalnya ada SHM terbit dahulu atau SHGB-nya terbit dahulu tiba-tiba muncul atas nama peta hutan maka kesepakatannya akan dimenangkan sertifikat, mana yang dulu (terbit),” imbuh dia.
Menteri Nusron Wahid Akui Ada 40-45 Perusahaan Punya Peta Hutan, tapi Sudah Tak Ada Pohon

