MICHAEL Sianturi, Frans Felix Hutagalung, David Paendong, Henrico P Santunbarisan, Marinus Nazara, dan Jhoni Parhusip ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan.
Mereka memeras seorang warga inisial SA (43) di Jakarta Selatan, meminta Rp 30 juta namun baru diberikan oleh korban Rp 10 juta.
Modus keenam pelaku itu yakni mengikuti korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita hingga kediamannya. Para pelaku lalu meminta uang dengan mengancam akan memviralkan korban.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Korban lalu diperas Rp 30 juta, namun baru membayar Rp 10 juta dan meminta waktu untuk membayar sisanya. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP soal pemerasan. Mereka terancam 9 tahun penjara.
Berikut ini kronologi kejadian tersebut:
30 Januari 2025
Pukul 15.30 WIB
Korban berinisial SA (43) datang dengan seorang wanita berinisial D di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Pukul 17.30 WIB
Korban keluar dari hotel dan menuju ke kendaraan yang terparkir di parkiran hotel. Korban lalu menurunkan D di sebuah tempat yang tak jauh dari hotel. Setelah itu, korban pergi menuju ke kediamannya.
Pukul 18.30 WIB
Korban tiba di kediamannya. Di sana, korban tiba-tiba dihampiri oleh salah seorang pelaku yang tiba-tiba mengancam korban dengan mengaku wartawan dan bakal memviralkan kejadian di hotel apabila korban tak memberi uang senilai Rp 30 juta. Pelaku juga bahkan sempat menunjukkan sejumlah foto ketika korban sedang berada di hotel.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk membayar senilai Rp 30 juta secara bertahap dengan uang muka senilai Rp 10 juta. Usai mengirimkan uang ke rekening pelaku, korban pun kembali ke kediamannya.
“Setelah ditransfer selanjutnya mereka pada pergi dan korban menuju ke rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/2).
3 Februari 2025
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Korban membuat laporan ke Polsek Pancoran dan teregister dengan Nomor LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ, tanggal 3 Februari 2025. Polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus itu.