MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merasa Hakim MA Soesilo terlihat marah saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Zarof, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, mengatakan respons Soesilo tersebut terlihat saat keduanya bertemu beberapa menit dalam suatu kesempatan dan sempat berbincang sambil berjalan.
“Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak memberitahukan ke Ibu Lisa (pengacara Ronald Tannur),” kata Zarof dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Meski begitu, dirinya mengaku mengirimkan swafoto bersama Soesilo dalam pertemuan itu kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ia menjelaskan pada saat pertemuan, proses perkara Ronald Tannur belum disidangkan di tingkat kasasi. Namun, susunan majelis hakim untuk sidang kasasi perkara Ronald Tannur sudah ditetapkan.
Untuk itu, dia pun menanyakan mengenai perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Kendati demikian, sambung dia, saat itu Soesilo mengaku belum membaca berkas perkara Ronald Tannur.
“Tapi beliau bilang, ‘kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah, tetap saya hukum,’ begitu. Tapi dengan nada yang nggak enak didengar,” tuturnya.
Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.