DUA turis asing asal Polandia berinisial RS (39) dan MT (30) ditangkap petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (7/2/2025).
Bule pria dan perempuan itu ditangkap lantaran kedapatan menawarkan jasa agen perjalanan ke sesama turis asing di bandara.
“Kami amankan dua orang warga asal Polandia. Mereka diduga berkegiatan sebagai pemandu wisata,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Winarko mengatakan petugasnya saat itu sedang berpatroli di kawasan bandara. RS dan MT kala itu terlihat berseragam agen travel sedang mengantar turis asing yang baru saja mendarat.
“Kami mendapati dua warga asing itu sedang mengantar turis asing di area keberangkatan internasional,” kata Winarko.
Setelah didekati dan diinterogasi, ternyata RS dan MT hanya berbekal visa kedatangan (VoA) selama di Bali. Visanya masih berlaku sejak kedatangan mereka pada 4 Januari 2025.
Karena menyalahi aturan, RS dan MT langsung digiring ke kantor Imigrasi Ngurah Rai. Di sana, RS dan MT diperiksa intensif untuk memastikan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Saat ini, terhadap kedua warga asing itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Winarko.