Modus Penguasaan Area Laut, Lain Bekasi Lain Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). (Kementerian ATR/BPN)
0 Komentar

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Jika pagar laut di Kabupaten Bekasi menggunakan modus memindahkan NIB alias Nomor Identifikasi Bangunan di darat ke area laut untuk mengurus keluarnya sertifikat, beda lagi dengan cara manipulasi area perairan menjadi HGB atau hak milik.

Nusron mengatakan di kawasan pagar laut Tangerang setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, serta atas nama perorangan 9 bidang.

Penerbitan HGB dan sertifikat hak milik di pagar laut Tangerang dilakukan dengan kerja sama antara petugas pengukur dan pejabat Kantor Pertanahan. Mereka mengubah girik menjadi SHM.

“Yang di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menjuju SHGB,” kata Nusron.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dikutip Antara.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian ATR/BPN, satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Ia mengatakan bahwa untuk saat ini, polisi akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ucapnya.

0 Komentar