Modus Penguasaan Area Laut, Lain Bekasi Lain Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). (Kementerian ATR/BPN)
0 Komentar

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, kembali dibuat kaget gara-gara pagar laut.

Setelah menemukan 263 SHGB dan 17 bidang SHM di area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, kini ia mendapati Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare di area pagar laut Bekasi.

“Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Mei 2025, seperti dikutip Antara. Desa Kohod merupakan salah satu area pagar laut Tangerang.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Ia menunjukkan denah perairan seluas 90,159 hektare telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Pengkaplingan laut juga ada yang atas nama 11 individu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.

Nusron menduga terbitnya sertifikat di wilayah perairan yang seharusnya milik negara itu dilakukan dengan memanipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Tanah seluas 11 hektare tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik yang merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius dari semula di area darat ke area pagar laut.

“Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu,” kata dia.

Nusron mengatakan luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kemudian, ada 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Ia menyatakan bakal segera mengambil tindakan tegas. Bila pegawai ATR/BPN terbukti ada yang terlibat dalam proses manipulasi data, Nusron memastikan ada proses hukum.

0 Komentar