Menko Kumham Imipas: Rencana Pemulangan Reynhard Simaga dan Hambali Bukan Prioritas Utama

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Antara)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa rencana pemulangan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, Reynhard Sinaga, dan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Hambali, bukan menjadi prioritas utama pemerintah untuk dipulangkan saat ini.

“Soal Hambali dan soal Reynhard, saya sudah menegaskan bahwa kasus kedua orang ini tidaklah menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera merepatriasi yang bersangkutan ke sini,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikannya sebagai jawaban menanggapi pertanyaan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kasus Reynhard dan Hambali sebab menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan perhatian kepada warga negaranya, sekalipun berada di luar negeri.

“Betapa pun salah, betapa pun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak terlepas terhadap hal itu karena setiap warga negara di mana pun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian, perlindungan dan pembelaan,” ujarnya.

Terkait kasus Reynhard, Yusril menjelaskan bahwa menurut hukum yang berlaku di Inggris sendiri, yang bersangkutan baru boleh mengajukan permohonan keringanan setelah menjalani hukuman penjara selama 30 tahun.

“Bahkan kemungkinan sekiranya ada negara minta supaya ditransfer itu juga perlu waktu 30 tahun. Jadi enggak mudah karena memang kasus yang sangat berat,” ucapnya.

Adapun terkait kasus Hambali yang telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk segera mengadili yang bersangkutan, namun belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum Hambali hingga saat ini.

“Mengupayakan kepada pemerintah Amerika minta supaya yang bersangkutan diadili, tapi sampai hari ini tidak pernah diadili. Jadi itu juga masalah terorisme pada satu pihak, pada lain pihak masalah Hak Asasi Manusia juga. Kami belum ada satu pembicaraan yang agak rinci mengenai (pemulangan) Hambali,” katanya.

0 Komentar