KPK: Ponsel Milik Hasto Kristiyanto Jadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/20
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
0 Komentar

TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah disita oleh penyidik KPK, sebagai bukti dalam sidang praperadilan, Selasa (11/2/2025).

Tak hanya ponsel milik Hasto, KPK juga akan mempersiapkan alat bukti lainnya untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku, adalah sah.

“Iya (ponsel Hasto jadi bukti) itu termasuk besok yang akan kami ajukan barang bukti, apa yang sudah kami sita, dan kami olah, kami peroleh dari situ yang kemudian kami uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan menjadi bukti,” kata Kabiro Hukum KPK, Iskandar, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Dia menyebut, terdapat 11 barang bukti berupa barang elektronik yang akan diserahkan besok ke Hakim Tunggal, Djuyamto.

Iskandar juga mengatakan, KPK berencana menayangkan rekaman atau CCTV saat Hasto diperiksa pada 10 Juni 2024 lalu bersama stafnya, Kusnadi.

“Pada saat Kusnadi memasuki Gedung KPK, dan pada saat mendampingi Pak Hasto. Itu kan ada fakta disitu bahwa Kusnadi ada menyerahkan sesuatu kepada Pak Hasto,” ujarnya.

Meski begitu, Iskandar menjelaskan, bukti yang akan diajukannya ini telah masuk dalam materi pokok perkara, dan bukan materi praperadilan. Namun, dia menyebut, bukti ini harus diajukan guna menjawab dalil dari kubu Hasto dalam gugatan praperadilan.

Selain itu, KPK juga akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik, Rossa Purbo Bekti, sesuai permintaan dari tim hukum Hasto Kristiyanto.

“Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak (Rossa),” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, selain memikirkan pertimbangan untuk menghadirkan Rossa, yang sempat berseteru dengan Hasto, dalam sidang, pihaknya masih harus memikirkan hal lain untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sah.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Kalau menyiapkan (saksi) sudah, cuma masalah kepastian kami ajukan atau tidak, itu masih kami pertimbangkan,” pungkasnya.

0 Komentar