KOMUNITAS Indonesia yang tergabung dalam New Hampshire Indonesian Community Support bersama komunitas lainnya menggugat salah satu keppres Presiden Donald Trump yang dinilai merugikan mereka.
Hasilnya, pengadilan federal di New Hapshire memblokir Keppres Trump yang berupaya mencabut hak kewarganegaraan AS terhadap bayi yang dilahirkan imigran di AS.
Dikutip dari situs American Civil Liberties Union (ACLU) atau organisasi nirlaba yang fokus pada pembelaan hak-hak sopol dan kebebasan indivisu sesuai Konstitusi AS, hakim mengeluarkan perintah pendahuluan dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah kelompok.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Penggugat tersebut adalah American Civil Liberties Union (ACLU), ACLU of New Hampshire, ACLU of Maine, ACLU of Massachusetts, Asian Law Caucus, State Democracy Defenders Fund, dan Legal Defense Fund atas nama New Hampshire Indonesian Community Support, League of United Latin American Citizens (LULAC), dan Make the Road New York.
Ini merupakan putusan pengadilan terbaru dalam rangkaian putusan yang menolak Keppres Trump sejak ditandatangani pada 20 Januari 2025.
“Putusan hari ini adalah teguran terbaru atas upaya Presiden Trump yang sangat tidak konstitusional untuk mengakhiri hak kewargangearaan berdasarkan kelahiran,” kata wakil direktur Proyek Hak Imigran ACLU, Cody Wofsy, yang mengajukan kasus tersebut, Selasa (11/2).
“Upaya untuk menolak hak kewarganegaraan bayi ini ilegal karena tidak manusiawi, dan kami akan terus berjuang sampai kami dapat menghentikan Keppres ini untuk selamanya,” lanjutnya.
Kelompok tersebut mengajukan gugatan di hadapan Hakim Distrik AS Joseph N. Laplante, yang berpendapat bahwa pemerintahan Trump mengabaikan perintah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung yang sudah lama berlaku.
“Konstitusi AS memastikan tidak ada politikus yang dapat memastikan siapa di antara mereka yang lahir di negara ini yang layak mendapatkan kewarganegaraan — sebuah prinsip yang ditegaskan kembali di pengadilan federal di New Hampshire. Keppres Presiden Trump merupakan pertentangan yang mencolok terhadap hak, nilai, dan sejarah konstitusi kita. Kami senang bahwa pengadilan sepakat hari ini bahwa itu adalah pelanggaran terang-terangan terhadap konsititusi kita,” kata Sang-yeob Kim, pengacara senior di ACLU of New Hampshire.