AGUS Hartono (AH), terpidana kasus korupsi yang seharusnya mendekam di Lapas Kedungpane Semarang tapi justru tepergok keluyuran dan makan di sebuah restoran, terlilit sejumlah kasus. Dari berbagai kasus itu, dia menerima vonis hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, terdapat tiga kasus AH yang ditangani lembaganya. Pertama yaitu terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang. Pada kasus tersebut, AH mengaku sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam kasus kredit macet Bank BJB itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pada Juli 2023, memvonis AH 10,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan, serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar. AH mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Semarang mengubah vonisnya menjadi 9,6 tahun penjara.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, AH juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp14,7 miliar. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman penjara selama setahun kepada AH.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memperberat vonis terhadap AH.
“Hukumannya naik menjadi delapan tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor,” ujar Cakra, Selasa (11/2/2025).
AH pun terbukti melakukan korupsi dalam kasus pemberian kredit fiktif pada Bank BRI Agroniaga cabang Semarang. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, AH divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Dia pun diharuskan membayar UP Rp 2,2 miliar. AH kemudian mengajukan banding dan hukumannya berubah menjadi enam tahun penjara serta membayar UP sebesar Rp 1,1 miliar. Namun di tingkat Mahkamah Agung, AH justru menerima vonis lepas atau ontslag dengan pertimbangan kasus tersebut masuk ranah perdata.
AH pun terlibat dalam kasus korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Padahal JPU melayangkan tuntutan 19 tahun penjara plus pembayaran UP senilai Rp 52,3 miliar.