“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” kata Djuhandani, Jumat pekan lalu.
Dia mengatakan penyelidikan juga mengarah pada pihak-pihak yang mengklaim pagar laut ini merupakan inisiatif masyarakat setempat untuk mitigasi abrasi. Namun, hingga kini tidak ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT. IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Dugaan sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Djuhandani.
Dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut ini adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid mengatakan telah memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang. Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di atas perairan Tangerang itu.
“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.