Hasil Penyelidikan Polisi Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: 44 Saksi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledaha
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

POLISI sudah memeriksa 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten. Satu di antara 44 saksi itu adalah kepala desa Kohod (Kades Kohod) Arsin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu, polisi sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan satu orang sebagai terlapor.

“Kami sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan terlapor dengan inisial AR,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di kantornya, Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia mengatakan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan warkah untuk mengurus SHGB dan SHM kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Djuhandani mengatakan masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain AR. Soal latar belakang terlapor akan diungkap saat gelar perkara berlangsung.

“Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terlapor dan saksi, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM.

Dokumen yang diduga palsu itulah yang diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta pencucian uang ihwal penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di perairan tersebut.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Polisi menemukan indikasi lahan perairan yang telah bersertifikat atas nama beberapa perusahaan dan individu diduga diperoleh dengan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Tindakan itu berpotensi mengarah pada pidana pencucian uang.

Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

0 Komentar