Bareskrim Sita 263 Warkat Kasus Pemalsuan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani
0 Komentar

BARESKRIM Polri menyita barang bukti pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang ditemukan di lokasi pagar laut perairan Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod Arsin pada Senin (10/2/2025).

“Kami telah menyita 263 warkat, yang saat ini sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (11/2/2025).

Djuhandani menjelaskan, barang bukti yang ditemukan mencakup benda, alat, dan dokumen yang digunakan untuk memalsukan SHM dan SHGB. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Para pelaku menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Menurut Djuhandani, ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB palsu terkait pagar laut Tangerang. Namun ia belum mengungkapkan identitas mereka.

“Kami memulai penyelidikan dari akar permasalahan. Nantinya, akan terungkap bagaimana penerbitan sertifikat ini berawal dari dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa,” tambahnya.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat tanah ini. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Jika alat bukti dan hasil pemeriksaan sudah cukup, kami akan segera menetapkan tersangka dan mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” tutup Djuhandani.

Kasus kasus pemalsuan SHM-SHGB di pagar laut Tangerang menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap legalitas kepemilikan tanah dan potensi kerugian negara.

0 Komentar