DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat Warga Negara (WN) Malaysia dalam kasus penyelundupan sabu ke wilayah Indonesia.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap bahwa keempat WN Malaysia tersebut membawa sejumlah 15 kilogram (kg) sabu.
“Kami menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia,” katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 11/2/2025.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Mukti menyebut bahwa keempat tersangka tersebut menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak.
Setelah sampai di Pontianak, kata dia, barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi darat.
“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta,” tambahnya.
Adapun keempat tersangka berinisial M, L, G dan O ditangkap di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Pertama di depan supermarket Sunter. Dua di depan parkiran Imelda. Yang ketiga di (Bandara) Soekarno-Hatta,” katanya.
Ia menuturkan bahwa keempat tersangka tersebut telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, ada satu orang inisial T yang masih dalam buronan polisi. Mukti menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.