Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi UangTunai Rp915 Miliar Logam Mulia Emas 51 Kg Selama 10 Tahun di MA

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (IST)
0 Komentar

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012-2022

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa gratifikasi diterima dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

“Perbuatan Zarof dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

JPU memerinci gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.

Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.

Selain itu, ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.

JPU menjelaskan selama periode 20122022, Zarof menempati jabatan yang memudahkan yang bersangkutan untuk memiliki akses bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.

Pada tahun 2012, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Pada tahun 2014, Zarof menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Mulai 2017 hingga 2022, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Pada jabatan terakhir tersebut, JPU menyampaikan Zarof juga merupakan widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal berbagai kalangan hakim di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA.

0 Komentar