ISTRI dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin.
Tim penyidik Bareskrim Polri memanggil langsung keluarga Kades Kohod termasuk istri dari Arsin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek setempat.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ia menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Kades Kohod tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut. Satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” katanya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tidak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.