Dakwaan Lengkap Zarof Ricar Urus Perkara Vonis Bebas dan Kasasi Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar menunggu sidang dugaan suap dan gratifikasi hakim kasasi, di Pengadilan Tipikor
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar menunggu sidang dugaan suap dan gratifikasi hakim kasasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2). (Foto: Hartati)
0 Komentar

Memasuki 1 Oktober 2024, Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali tindak lanjut permufakatan mereka. Hasil percakapan lewat pesan singkat, pada 2 Oktober 2024 keduanya bertemu di rumah Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa” kata jaksa.

Zarof Ricar sendiri aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat perihal progres yang sudah dilakukannya untuk memengaruhi putusan Kasasi Ronald Tannur. Hingga pada 12 Oktober 2024, Lisa Rachmat kembali menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” beber jaksa.

Selain penyerahan uang tersebut, Lisa Rachmat juga memberikan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

“Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku Anggota I dan Sutarjo selaku anggota II menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” jaksa menandaskan.

0 Komentar