ZAROF Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kepada majelis hakim, jaksa membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah membantu pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, baik vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau pun tingkat Kasasi di MA.
Jaksa menyampaikan, Zarof Ricar pada September-Oktober 2024 telah melakukan pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur di rumahnya, Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” sambungnya.
Upaya tersebut pun dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu perkara kasasi Ronald Tannur.
“Untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” jelas dia.
Awalnya, Lisa Rachmat dalam melakukan pengurusan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya. Dia meminta kepada Zarof Ricar untuk memperkenalkannya dengan Ketua PN Surabaya.
“Sehingga Lisa Rachmat menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dalam upaya Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ungkap jaksa.
Setelah Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, jaksa mengajukan langkah hukum kasasi kepada MA. Berdasarkan Penetapan Ketua MA register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, maka majelis hakim Kasasi perkara Ronald tannur adalah Ketua Majelis Soesilo, Hakim Anggota 2 Sutarjo, dan Hakim Anggota 1 Ainal Mardhiah.