PENTINGNYA kepastian regulasi yang konsisten bagi dunia usaha di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Demikian disampaikan Shinta Kamdani Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the Worldbank’s Business Ready Report, di Jakarta, Senin 10 Februari 2025
Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan reformasi struktural, termasuk melalui penerapan Omnibus Law yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan mengatasi permasalahan regulasi yang tumpang tindih.
Namun, Shinta menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebijakan yang dirancang dengan pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Kita tahu ada banyak regulasi yang berlebihan, perizinan yang tumpang tindih, dan sebagainya. Ini terbantu dengan adanya Omnibus Law, namun sekali lagi masalahnya terletak pada implementasinya. Masih ada celah besar antara niat baik pemerintah dan realisasi kebijakan di lapangan,” katanya.
Menurut Shinta, ketidakkonsistenan dalam implementasi regulasi membuat dunia usaha kesulitan dalam mengambil keputusan jangka panjang.
Ia pun mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas dan konsisten, kepercayaan investor dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah dapat melemah.
“Ketika kita berbicara tentang kepastian dan konsistensi, di sinilah letak permasalahannya. Masih terdapat kesenjangan yang besar antara apa yang dimaksud pemerintah dan pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
Shinta mewakili Apindo berharap pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarlembaga serta memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di seluruh sektor.
Pada lain kesempatan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk menerapkan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema fiktif positif.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno menjelaskan skema tersebut yakni penerbitan izin secara otomatis apabila tenggat waktu yang ditentukan dalam proses perizinan sudah melewati batas.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Kami sudah memetakan fiktif positif itu apa saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ya, akan diluncurkan oleh Pak Menteri,” katanya.
Dikatakan Riyatno, pihaknya sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut, dengan membagi dua macam perizinan.