ODITUR Militer menjelaskan kronologi penembakan terhadap bos rental mobil yang dilakukan oleh tiga Anggota TNI Angkatan Laut yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu KLK Bambang Apri, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka bertiga didakwa melakukan penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, subsider pasal pembunuhan.
Oditur Militer II-07, Mayor Gori Rambe, mengungkapkan kasus ini bermula dari pria bernama Ajat Supriatna yang meminjam sebuah mobil ke CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman. Namun, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut dan tidak mengembalikan mobil bermerek Honda Brio yang dia pinjam tersebut.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 terdakwa 3 (Rafsin) berada di Satkopaska Koarmada I Ksatrian Pondok Dayung, terdakwa 3 mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB,” kata Gori saat membacakan surat dakwaan di dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Di samping itu, Ajat atas perintah Iim Hilmi, memberikan jaminan sebesar Rp3 juta untuk meminjam mobil kerena dia tidak memiliki barang sebagai jaminan. Uang tersebut diberikan Ajat untuk meminjam mobil sebelum mobil Brio yang dia gelapkan. Sedangkan saat merental mobil Brio, dia memberikan jaminan sebesar Rp1,5 juta dengan harga harian Rp650 ribu.
Kemudian, Gori mengatakan Bambang yang mengetahui Rafsin sedang mencari mobil melalui Akbar, menghubungi kenalannya bernama Hendri, yang kemudian mengirimkan beberapa foto mobil, dan dipilih mobil bermerek Brio yang dipinjam Ajat sejak 30 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Lebih lanjut, para terdakwa dengan Henri sepakat untuk membeli mobil tersebut, dengan harga Rp55 juta, dan kemudian pada 2 Januari 2025 mereka melakukan transaksi di wilayah Pandeglang dengan menggunakan mobil bermerek Sigra berwarna hitam yang dikendarai oleh Bambang.
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).