Prosedur Pemulangan Reynhard Sinaga: Pemindahan Tahanan atau Pertukaran Narapidana?

Reynhard Sinaga. Reuters/The Crown Prosecution Service/Greater Manchester Police
Reynhard Sinaga. Reuters/The Crown Prosecution Service/Greater Manchester Police
0 Komentar

PEMERINTAH Indonesia saat ini tengah berusaha untuk memulangkan Reynhard Sinaga, seorang terpidana kasus pemerkosaan yang sedang menjalani masa hukuman di Inggris.

Menurut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffa, keluarga Reynhard Sinaga menginginkan agar ia dapat dikembalikan ke Indonesia karena mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengannya akibat ketatnya regulasi sistem penjara di Inggris.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pemulangan Reynhard berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan Australia, Filipina, dan Prancis.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Dalam kasus ini, skema yang digunakan bukan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner, melainkan pertukaran narapidana atau prisoners exchange.

Transfer of prisoner atau yang juga dikenal sebagai transfer of sentenced person (TSP), adalah sebuah bentuk kerja sama hukum antarnegara yang memungkinkan seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya guna menjalani sisa masa hukumannya.

Mekanisme ini bertujuan agar seorang narapidana tetap dapat berada di lingkungan hukum dan budaya yang lebih familiar, sekaligus tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh negara tempat ia dihukum.

Dalam hukum internasional, setiap individu yang berada di suatu negara wajib tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Jika individu tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat, maka ia harus menjalani hukuman di negara tersebut.

Namun, dalam beberapa kondisi, terdapat kemungkinan bagi seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya untuk menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini juga berlaku di Indonesia, yang memiliki regulasi khusus terkait pemindahan tahanan antarnegara.

Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur pemindahan tahanan antarnegara tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, “Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.”

Dengan kata lain, transfer of prisoner hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan hukum antara negara yang menahan narapidana dan negara asalnya.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Dalam implementasi kebijakan ini, seorang narapidana yang dikembalikan ke negara asal tetap harus menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan negara tempat ia divonis.

0 Komentar