Menurut Rosihan Anwar, dalam bukunya Sejarah Kecil La Petite Histoire Indonesia (2004), kudeta orang-orang Jerman itu terjadi pada 29 Maret 1942. Mereka berhasil membujuk polisi pribumi untuk melepaskan mereka dari penjara. Keluar dari penjara, orang-orang Jerman ini melancarkan perebutan kekuasaan dengan menawan semua orang Belanda di kota kecil di Pulau Nias tersebut. Setelah sukses, maka Fischer diangkat menjadi semacam Perdana Menteri. Pemerintahan ad interim ala NAZI Jerman ini selesai setelah datangnya militer Jepang ke pulau tersebut.
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Untunglah pada saat itu Presiden Soekarno tidak sedang berada di dalam istana. Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.
Makar juga dilakukan oleh Raymond Westerling pada 23 Januari 1950. Bekas kapten pasukan khusus Belanda Raymond Westerling dan pasukannya, dengan tanpa perhitungan matang, berusaha menguasai Jakarta, serta berharap Soekarno terbunuh. Namun, rencana Westerling tak pernah terwujud. Dia kekurangan senjata dan ditinggalkan orang-orang yang semula mau ikut gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpinnya tersebut.
Bagaimana di KUHP?
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Tindak pidana makar masuk Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal-pasalnya antara lain:
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun