Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia

Laporan korban dugaan penipuan ke polda metro Jaya (Foto: Dok. Pribadi)
Laporan korban dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya (IST)
0 Komentar

KASUS dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) memasuki babak baru. Kasus yang dilaporkan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho itu kini dalam tahap penyidikan di kepolisian.

Penentuan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan ini ditentukan dalam proses gelar perkara di kepolisian pada Sabtu, 8 Februari 2025. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menilai kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera menentukan tersangkanya. Saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian upaya penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Kasus ini berawal saat Evelin menjadi kuasa hukum Arif Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Yang mana, duit hasil menjual Lamborghini itu untuk ‘menyelesaikan’ kasus Arif Nugroho di Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.

Singkatnya, mobil tersebut diserahkan kepada Evelin Dohar. Akan tetapi, kasus yang menyeret Arif Nugroho ini malah lanjut terus dan dia pun merasa dirugikan senilai Rp 6,5 miliar.

Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya yang baru, Pahala Manurung, lantas melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Berikut ini rangkumannya.

Kasus Naik Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut telah digelar oleh penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Sabtu, 8 Februari 2025. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Gelar perkara dihadiri oleh Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Unsur Pengawas Internal Polda Metro Jaya (Bid Propam dan Itwasda) serta unsur pengemban fungsi hukum (Bidkum Polda Metro Jaya).

0 Komentar