Asas Dominus Litis Bikin Tumpang Tindih Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan

Guru Besar UPI, Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UPI, Prof.Dr.Cecep Darmawan.S.H.,M.H
Guru Besar UPI, Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UPI, Prof.Dr.Cecep Darmawan.S.H.,M.H
0 Komentar

Cecep menilai tinggal melaksanakan penguatan-penguatan maupun kontrol publik pada institusi kepolisian termasuk untuk diperkuat independensi. Pasalnya apabila Jaksa dan Polisi tidak independen, maka akan rusak penegakan hukum.

“Karena kasus-kasus pidana yang membutuhkan penyelidikan polisi banyak yang jika ada intervensi sama bagian dari pemerintah atau eksekutif. Ditolak saja ide itu karena dapat merusak sistem penegakan hukum,” pungkasnya.

0 Komentar