GURU Besar UPI, Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UPI, Prof.Dr.Cecep Darmawan.S.H.,M.H menilai bahwa asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini.
Menurutnya, asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Asas dominus litis memberikan kewenangan kejaksaan yang luar biasa besar dalam menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau dihentikan yang berpotensi sulit dikontrol.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian,” ujar Cecep, Sabtu (8/2/2025).
Cecep melihat kewenangan kejaksaan asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini.
“Kejaksaan tidak perlu kewenangan itu. Karena jika tidak setuju dengan penyelidikan dan penyidikan polisi ya tinggal dikembalikan saja jika belum P21 seperti itu,” paparnya.
Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol.
“Kalau polisi disebut lambat, Kan ada Kompolnas, dan dipantau publik yang kritis. Kalau polisi dianggap kurang kuat dalam penyelidikan dan penyidikan maka kontrolnya yang harus diperkuat. Bukan malah diberikan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti Kejaksaan,” terang Cecep.
Ia melihat ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat dan bukan untuk menegakkan hukum.
“Mungkin ingin Polisi khusus untuk keamanan saja tidak untuk penegakan hukum. Karena polisi itu untuk menangani kriminalitas butuh senjata. Penjahat seperti garong dengam senjata apa, maka perlu polisi. Kalau Kejaksaan kan gak punya. Itu beresiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat seperti itu bagaimana mau menyelesaikan nya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi polisi,” kata Cecep.