Selain itu, ia menambahkan bahwa KPK menyebutkan Hasto memerintahkan Saeful dan Donny di Kantor DPP PDIP untuk mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, perintah tersebut bukan perbuatan melawan hukum, melainkan tugas Hasto sebagai Sekjen untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan MA agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, sambung dia, KPK seolah-olah melakukan framing/pembingkaian bahwa perintah itu merupakan bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Padahal justru sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan Partai yang dijamin oleh Putusan MA dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ungkap Todung menegaskan.
Dikatakan Todung, sejumlah persoalan hukum tersebut bisa merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dia menegaskan bahwa dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan berbagai praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum.
“Terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” tuturnya.