Rencana Pemulangan Hambali dari Guantanamo, Belum Menerima Komunikasi Diplomatik dengan Amerika Serikat

Hambali. Foto: ICRC
Hambali. Foto: ICRC
0 Komentar

DIRETUR Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha merespons soal rencana pemulangan tokoh Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Judha mengatakan Kemlu telah mengetahui kabar tersebut, namun belum melakukan komunikasi resmi mengenai pemulangan Hambali.

Hambali merupakan terdakwa Bom Bali I pada 2002 dan pengeboman Hotel JW Marriot pada 2003. Dia telah ditahan oleh AS sejak tahun 2003 dan dipindahkan ke Guantanamo pada tahun 2006.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah AS. Namun, hingga saat ini perkara Hambali belum mendapatkan kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

“(Kemlu RI) belum menerima komunikasi diplomatik dengan pemerintah Amerika Serikat terkait hal ini,” kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengupayakan pemulangan Hambali dari Kuba ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika berhasil maka Hambali akan menjalani proses hukum di Indonesia sama seperti pelaku Bom Bali lain, yakni Imam Samudra.

“Kami akan tuntut, ya, mungkin dia dihukum mati juga di sini,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengatakan pemerintah Indonesia sudah mencoba berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat.

Namun, ia mengatakan pemerintah Indonesia masih kesulitan menjangkau pemerintah Amerika Serikat, baik melalui pendekatan orang sipil atau jalur diplomasi karena ketentuan hukum pidana militer yang berlaku.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Ia pun menyadari soal kekhawatiran kembalinya bibit-bibit terorisme atas pemulangan Hambali ke tanah air. Namun, ia mengatakan pemerintah harus berlaku adil terhadap WNI yang berkonflik dengan hukum di luar negeri sehingga tidak bisa membiarkan Hambali di sana.

“Saya kira kekhawatiran itu tentu kami hargai,” ujar dia.

Yusril memastikan pemerintah telah melakukan langkah persuasif berupa dialog untuk mengantisipasi terorisme melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.

0 Komentar