MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri usai putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan.
Tidak hanya Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Zakaria, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana juga mengajukan banding.
Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Semuanya banding,” kata Choirul Anam, dalam keterangan kepada awak media, Jumat malam (8/2/2025).
Anam menceritakan pihak korban pemerasan tidak hadir dalam persidangan etik Bintoro. Korban pemerasan juga merupakan tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
“Salah satu yang pegang kuasanya tidak hadir di persidangan,” kata Anam.
Anam juga menambahkan AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu.
Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” paparnya.
Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.