Imbas Harga Anjlok hingga Rp 5.500, Pengamat: Masih Banyak Petani Menjerit

Padi yang sudah dirontokkan dimasukan ke dalam karung. (Foto: Ist)
Padi yang sudah dirontokkan dimasukan ke dalam karung. (Foto: Ist)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah menetapkan batas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah seharga Rp 6.500 per kilogram. Zulhas memastikan harga ini berlaku bagi seluruh petani di Indonesia.

“Saya bilang kalau ada harga gabah di bawah enam ribu lima ratus, saya yang tanggung. Karena itu kebutuhan pemerintah,” ucap Zulhas saat berpidato dalam forum Harlah NU ke102 di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Dia meminta masyarakat untuk mengadu apabila ada pejabat atau oknum tertentu yang hendak membeli gabah di bawah HPP. Tak hanya itu, Zulhas juga mengingatkan semua pihak, termasuk swasta, untuk mematuhi peraturan tersebut. Bahkan, dia tak segan untuk memecat siapapun jika terbukti melakukan penyelewengan.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Tidak boleh di bawah itu. Kalau ada di bawah itu, Kepala Bulog daerah, kabupaten, hari itu juga kami ganti. Tidak boleh ada main-main,” ujar Zulhas.

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan, untuk bisa membuat kebijakan tersebut ia harus bolak balik rapat dengan sejumlah kementerian untuk menghapus puluhan aturan yang berlapis. Dia juga harus berhadapan dengan ego sektoral yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun lamanya.

“Ini bayangkan, pupuk ini di bawah BUMN, di Kementerian Pertanian lain. Ada Undang-Undang Otonomi Daerah, ada Menteri Dalam Negeri, ada Bupati, ada Gubernur,” kata dia. “Akhirnya ini kami pangkas semua. Kami putuskan hanya ada satu keputusan dari Menteri Pertanian,” ucap Zulhas menambahkan.

Dalam aturan sebelumnya, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, HPP gabah dan beras yang diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Gabah di luar ketentuan itu diberi kelonggaran rafaksi alias penyesuaian harga agar masih dapat diserap Bulog.

Kini, pemerintah mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

“Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan yang ditetapkan Jumat, 24 Januari 2025.

0 Komentar