Laporan dalam buku Dinas Arkeologi di Hindia Belanda, Laporan Benda-Benda Kuno, 1922 yang memuat tentang Penemuan Prasasti Sendang Sedati di perbatasan selatan Kabupaten Bojonegoro, sebelah utara Ngluyu Kabupaten Nganjuk.
Laporan ditulis oleh Dr. Frederik David Kan Bosch seorang ilmuwan dan profesor ahli Indologi dan Indonesia yang berkebangsaan Belanda, ketertarikannya dengan berbagai bidang, misalnya agama, arkeologi, dan sejarah seni di India, Indonesia, dan Asia Tenggara.
Setelah Bosch mempelajari bahasa Belanda dan bahasa Sanskerta di Universitas Leiden, di bawah bimbingan Jacob Speyer dan E.M. Hi. Pada 1914 ia diusulkan sebagai asisten arkeolog pada Oudheidkundige Dienst (Jawatan Purbakala) di Hindia Belanda, membantu N.J. Krom.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Pada tahun 1916, Krom kembali ke Belanda, lalu Bosch diangkat menjadi kepala Oudheidkundige Dienst. Ia memimpin jawatan itu sampai ia pensiun pada tahun 1936.
Hasil dari laporannya yang ditulis dengan bahasa Belanda tersebut, memuat tentang penemuan prasasti Sendang Sedati (Oro-ora Sedati), atas bantuan dari Altona seorang Ahli dari Dinas Kehutanan Bodjonegoro masa itu membuahkan hasil.
Ia mencatat terdapat tiga lempeng prasasti yang ditemukan, pada lembar pertama, prasasti dibuat pada tahun 1385 Saka oleh Raja Sri Singhawikrama Wardhana yang nama kecilnya Dyah Suraprabhwa. Sayangnya lempengan kedua hilang, ia menduga berisi tentang daftar orang-orang kerajaan yang ikut menandatangani prasasti tersebut.
Pada Lempeng pertama Prasasti terdapat ukiran seekor burung sedang terbang mengembangkan sayapnya, di atas pohon yang penuh buah dan untaian bunga.
Isinya menyebutkan anugerah Raja Dyah Suraprabhawa Śrī Singhawikramawarddhana kepada Sang Aryya Surung, berupa sebidang tanah sima di desa Pamintihan dengan segala haknya akan dimiliki turun temurun tanpa batas. Anugerah tersebut diberikan karena Sang Aryya Surung memperlihatkan kesetiaan tak terhingga kepada raja.
Dalam lempeng ketiga prasasti bagian belakang memuat secara detil mengenahi dengan batas-batas Desa Pamintihan, lempeng inilah yang menjadi dasar penelitian Bosch untuk mengetahui lebih lanjut.
Isi Lempeng ketiga bagian belakang: “Batas desa Pamintihan (adalah sebagai berikut): di sebelah timur berbatasan dengan Plang puncu; di Tenggara di Gigidah; di selatan di Dampak; di Barat Daya di Dampak dan Madewih; di Barat di Gempol; di Barat Laut di Gempol dan Babanger; ke arah timur (lisigarada) ke arah Utara; wilayahnya berbatasan dengan Babanger dan Kabalan (disana); Ke arah Timur ke Timur Laut sampai Kabalan; Ke arah selatan dari Timur Laut ke Timur di Plang puncu”