5. Jika siswa eligible tetap gagal mendaftar SNBP, SMAN 7 wajib memberikan kompensasi berupa bimbingan belajar dan biaya pendaftaran UTBK.
6. Melarang pungutan liar di SMAN 7 dan sekolah negeri lainnya yang membebani orang tua, termasuk pemotongan beasiswa PIP. Jika ada pemotongan, dana harus segera dikembalikan.
7. Mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi penggunaan dana BOS, BOPD, serta peran Komite Sekolah SMAN 7 Cirebon.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
DPRD Kota Cirebon berharap, langkah ini bisa membuka jalan bagi siswa SMAN 7 untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan administratif.