Ia mempertanyakan mengapa guru-guru sertifikasi swasta PLPG tak diberikan peluang yang lebih besar untuk menjadi ASN Guru.
Selain itu, penghargaan pemerintah atas pengabdian guru-guru dengan pengalaman pedagogic turut dipertanyakan.
“Tidak pernahkah terbayangkan oleh Pemerintah bagaimana guru-guru swasta senior menjelang pensiunnya masih harus berjuang mengikuti tes demi sebuah status sebagai ASN?,” kata Eka.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Di mana implementasi UU Sisdiknas Tahun 2023 bahwa guru mempunyai hak untuk mendapatkan penghargaan berdasarkan pengalamannya.
Apakah UU tersebut tidak berlaku bagi kami?” tanya Eka.
Eka berharap ke depannya rekrutmen ASN Guru tidak lagi melalui tes, tetapi melalui proses yang terstruktur dan lebih selektif dengan mengutamakan profesionalisme, senioritas, dan kompetensi kepribadian.
Dengan demikian, proses rekruitment menghasilkan peserta didik yang lebih berkualitas sesuai tuntutan jaman tanpa menghamburkan dana APBN yang merupakan amanah rakyat.
“Guru calon PNS haruslah mempunyai sumbangsih nyata pada dunia pendidikan dalam meningkatkan profesionalismenya dan kompetensi peserta didik baik akademik maupun non akademik,” ujar Eka.