KOORDINATOR Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (IGSS PLPG), Eka Wahyuni menyebutkan, mayoritas guru-guru swasta senior bersertifikasi PLPG kesulitan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun sudah mengabdi puluhan tahun.
Eka menilai peluang guru-guru swasta senior bersertifikasi PLPG menjadi ASN terhambat karena regulasi pemerintah.
Hal itu disampaikan Eka saat mendatangi Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI pada Kamis (6/2) bersama perwakilan guru IGSS PLPG dari berbagai daerah.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Mereka menyampaikan kegelisahannya atas statusnya sebagai guru sertifikasi yang telah mengabdi di swasta selama 20 tahun bahkan lebih dari 35 tahun, tetapi terabaikan dan tersisihkan dedikasi dan senioritasnya dalam persaingan yang tidak adil, sehingga terbatas peluangnya menjadi PNS/P3K,” ujar Eka dalam keterangannya.
Dalam audiensi bersama Komisi X Bidang Pendidikan tersebut, Eka mempersoalkan tentang rekrutmen P3K/CPNS yang masih menggunakan tes.
Padahal, pemerintah telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak tahun 2008 dengan diberikannya Sertifikat Pendidik (Serdik) Guru Profesional melalui berbagai tes tulis dan praktek.
Menurut Eka, regulasi pemerintah selama ini tidak memenuhi rasa keadilan yakni guru-guru muda usia, masih minim pengalaman, dan belum bersertifikasi justru berpeluang besar menjadi ASN/P3K.
Sementara itu, mayoritas guru senior sertifikasi PLPG tertutup peluangnya menjadi ASN dikarenakan persaingan yang tidak adil.
Eka mempertanyakan, tujuan pemerintah mengadakan PLPG sebagai pelatihan profesi guru 10 tahun pertama sejak 2008 – 2017.
Namun, yang menjadi ASN Guru justru guru muda usia minim pengalaman belum bersertifikasi. Ia melihat celah permasalahan yakni dalih karena mengabdi di swasta dan tidak termasuk kategori P1, guru senior sertifikasi PLPG tidak bisa pula mendaftar P3K di tahun 2022 – 2024.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Eka menambahkan, kondisi yang dialami guru senior sertifikasi swasta PLPG lebih diperparah lagi dengan adanya program pemerintah yang mengadakan Sertifikasi melalui PPG Pra-Jabatan bagi calon guru.
Selain membutuhkan anggaran negara yang besar, PPG tersebut dinilai semakin mempersempit peluang guru senior sertifikasi swasta PLPG menjadi ASN.
“Bagaimanapun, guru sertifikasi swasta PLPG mempunyai hak yang sama karena mempunyai tugas dan kewajiban yang sama pula untuk mengajar anak negeri ini yang kelak akan menjadi pemimpin negeri ini. Justru, kami yang terlebih dahulu tersertifikasi, seharusnya lebih diprioritaskan dalam seleksi ASN tanpa tes,” kata Eka.