MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap peran Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah merumuskan kebijakan pertahanan negara. Ia menyebut DPN berisi 3 sektor, yakni geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Hal itu diungkap Sjafrie dalam laporannya di sidang perdana DPN di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan legalitas pembentukan DPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang diwujudkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Sjafrie menyebut lingkup tugas DPN mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Sjafrie mengatakan DPN berperan merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun ke depan. Dalam rangka mendukung operasionalisasi, DPN membentuk 3 kedeputian.
“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun. Dalam rangka mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja dengan memiliki tiga kedeputian yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan,” ujarnya.
Sjafrie mengatakan struktur organisasi DPN saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga. “Ini semua sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi,” ujarnya.