ANGGOTA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri menilai penerapan tarif 10 persen oleh Amerika Serikat (AS) terhadap barang impor dari China membuka peluang relokasi industri yang dapat menguntungkan perekonomian Indonesia. Presiden AS Donald Trump meneken aturan yang menerapkan tarif impor terhadap barang asal China.
“Dengan penerapan tarif 10 persen terhadap China dan juga ada trade war antara Amerika dengan China itu bukan tidak mungkin basis produksi akan berpindah dari China ke negara-negara yang tidak dikenakan impor tarif. Salah satunya Indonesia,” kata Chatib di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2).
Agar dapat memanfaatkan peluang tersebut, DEN merekomendasikan agar Indonesia melakukan perbaikan iklim investasi, meningkatkan kepastian usaha, dan menjaga konsistensi kebijakan.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Karena kalau ini yang terjadi, maka posisi Indonesia sebetulnya bisa diuntungkan. Karena ada relokasi dari basis produksi dari China kepada Vietnam dan mungkin kalau Vietnam nanti terlalu penuh akan lari kepada Indonesia,” ujarnya.
Sektor-sektor yang berpotensi terdampak relokasi ini mencakup manufaktur dan berbagai industri yang sebelumnya berbasis di China. Perusahaan akan mencari lokasi dengan biaya produksi yang lebih kompetitif untuk menghindari tarif tinggi yang dikenakan AS.
Lebih lanjut, Chatib menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui digitalisasi atau GovTech guna mempercepat proses administrasi dan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia.
Ia menilai bahwa percepatan digitalisasi dalam sistem pemerintahan dapat membantu memperbaiki iklim investasi dan memastikan Indonesia benar-benar meraup manfaat dari pergeseran rantai pasok global ini.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif impor terhadap Kanada, Meksiko, dan China yang berlaku mulai 4 Februari sebagai bentuk “hukuman” terhadap perdagangan ilegal narkoba, khususnya fentanil dan imigran gelap.
Tarif sebesar 25 persen akan dikenakan pada impor barang dari Kanada, kecuali sumber daya energi, yang tarifnya ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif 25 persen juga dikenakan pada impor barang dari Meksiko.
Sedangkan impor dari China, yang sudah terkena bea masuk, akan dipungut tarif tambahan 10 persen.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Pemerintah China menyebut alasan pemerintahan Donald Trump menerapkan tarif impor 10 persen terhadap barang-barang asal China karena menganggap negara Tirai Bambu itu sebagai penyuplai fentanil adalah kekeliruan.