KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan luasan Danau Lido di Jawa Barat mengalami pengurangan hingga kini tersisa seluas 11,9 hektare.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan airnya seluas 24,78 hektare.
Namun, kata dia, data citra satelit yang dimiliki KLH memperlihatkan terjadi perubahan sejak 2015.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“2015 itu masih terlihat danau-danaunya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido,” ucapnya.
“Sehingga pada akhirnya yang ada sekarang, luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare,” kata Sigit.
Dia menjelaskan terkait penyidikan apakah perubahan itu disebabkan oleh sedimentasi alami atau penimbunan sengaja akan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, yang sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Gakum KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan ahli terkait penyidikan, setelah melakukan pengawasan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Pihaknya juga memberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari sanksi administrasi paksaan pemerintah.
“Kemarin kami mencoba koordinasi dengan ahli, paling cepat itu dua minggu. Kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi,” tuturnya.
Sebelumnya Deputi Gakkum KLH melakukan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido pada Kamis (6/2).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Menanggapi langkah KLH, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.