Komisi X DPR Soroti Persoalan Penahanan Ijazah Siswa, Negara Belum Sediakan Anggaran Dukung Pendidikan Swasta

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi. Repro Parlementaria
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi. Repro Parlementaria
0 Komentar

ANGGOTA Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan penahanan ijazah ratusan siswa akibat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sekolah. Ia menilai masalah ini mencerminkan kurang optimalnya layanan pendidikan nasional, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.

“Ini sangat mengejutkan dan tidak boleh terjadi. Pendidikan adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi. Bagaimana mungkin anak-anak yang telah lulus sekolah justru terhambat karena persoalan biaya?” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Purnamasidi mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan segera mengambil langkah proaktif dengan menanggung sementara biaya siswa dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan tanpa hambatan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Pemerintah pusat memiliki anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian Keuangan. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menalangi kewajiban ini, khususnya bagi siswa dari keluarga prasejahtera,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan adanya skema yang adil untuk membedakan siswa dari keluarga tidak mampu dan mampu secara ekonomi. Bagi keluarga mampu, menurutnya, dapat diberikan tenggat waktu hingga satu tahun untuk melunasi kewajiban dengan jaminan dari dinas pendidikan setempat.

Selain itu, Purnamasidi menyoroti peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional. Ia menilai bahwa masih adanya pungutan SPP di sekolah swasta menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pendidikan secara merata, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Sekolah swasta memang mendapatkan bantuan, tapi faktanya mereka masih menarik biaya dari siswa. Ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung pendidikan swasta secara maksimal,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Purnamasidi menegaskan, Komisi X DPR akan segera mengadakan rapat dengan Kementerian Pendidikan guna meminta langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika belum ada tindakan atau solusi yang terukur dari pemerintah, kami akan meminta kementerian untuk mengambil alih penuh masalah ini. Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” tuturnya, menekankan.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menjamin keadilan bagi pihak sekolah melalui mekanisme koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

0 Komentar