Kemlu dan 6 Perwakilan Indonesia di Amerika Serikat Antisipasi Dampak Kebijakan Imigrasi Trump 2.0

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Kemlu dan enam Perwakilan RI sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual,” kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.

Diketahui ada enam Perwakilan RI di Amerika Serikat, yaitu KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Judha mengatakan pihaknya sudah dan akan terus berkoordinasi untuk langkah-langkah antisipasi dengan menetapkan standar prosedur untuk penanganan jika nanti ada WNI yang ditangkap akibat kebijakan baru imigrasi AS.

Perwakilan RI juga berkoordinasi dengan berbagai macam otoritas di AS, seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Custom and Border Protection (CBP) dan pihak Homeland Security Investigation, kata Judha.

Lebih lanjut dia mengatakan Perwakilan RI itu sudah menyampaikan sejumlah imbauan melalui beragam platform dan berbagai macam program edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan para pemuka masyarakat serta menyampaikan nomor hotlineseluruh Perwakilan RI melalui berbagai macam platform.

“Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani,” kata Judha.

Judha pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.

0 Komentar