Perubahan itu juga melibatkan penegakan undang-undang suap asing yang berujung pada beberapa kasus perusahaan terbesar di Departemen Kehakiman dalam satu dekade terakhir.
Unit yang menegakkan undang-undang tersebut, yang dikenal dengan nama Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA), kini akan memprioritaskan penyelidikan suap yang terkait dengan kartel, menurut memo tersebut.
Akibatnya, sederet panjang perusahaan multinasional sedang diawasi oleh Departemen Kehakiman, termasuk Goldman Sachs, Glencore dan Walmart. Resolusi perusahaan-perusahaan besar itu biasanya tidak melibatkan kartel.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Ini adalah sebuah peralihan radikal dari kasus-kasus FCPA biasa menuju ke subset sempit kasus terkait narkoba dan kejahatan kekerasan yang tidak pernah menjadi fokus penegakan FCPA,” kata Stephen Frank, pengacara di firma hukum Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan, yang sebelumnya menangani kasus FCPA ketika masih menjadi jaksa federal.